Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan perubahan kebijakan dan peraturan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- bahwa negara Kerajaan Arab Saudi telah melakukan perbaikan kebijakan dan ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial rangka peningkatan pelindungan Tenaga Kerja Asing;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Minutes of Meeting antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Minister of Labour and Social Development Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 16 Oktober 2017 di Jeddah, perlu dilakukan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Kepmen Naker Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.09 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenaker.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.