Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik perlu disesuaikan dengan International Standar Classification of Occupation (ISCO) 2008 dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 dan kebutuhan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
354 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Kepmen Naker Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenaker.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.