Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2023 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
bahwa atas Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor telah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.4/2022 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
bahwa berdasarkan Surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor IP.01.01/48/DAGLU.3/SD/3/2023 tanggal 07 Maret 2023 hal Penyampaian Usulan Jenis Satuan Barang atas Komoditas Timah Murni Batangan, Timah Industri, Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian, Sisa dan Skrap Logam, Bahan Bakar Lain, dan Prekursor Non Farmasi, serta berdasarkan Surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.00/76/DAGLU.3/SD/04/2023 tanggal 06 April 2023 hal Penyampaian Usulan Jenis Satuan Barang atas Komoditas Produk Pertambangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.