Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengatur mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
  2. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Juli 2023 dan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 26 Juli 2023, telah disepakati jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
  3. bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: S.261/KSDAE/KKH56/KSA.2/3/2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-75/EK.05/DEB.A/2023, surat Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-1613/KS.01/SDE/2023, surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: B-4603/MG.04/DJM/2023, Kementerian Perindustrian melalui surat Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Nomor: B/376/KPAII.2/IND/IV/2023, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat Plh. Sekretaris Jenderal Nomor: B.490/SJ/HK.110/VII/2023, telah menyampaikan usulan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Menteri Keuangan menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
272 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmenkeu Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (284.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.