PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Kepmenkeu Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 2003
Sumber
pajakku.com: 5 Hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Download Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 melalui link di bawah ini: