PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Kepmenkeu Tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 Maret 2002
Sumber
http://repository.beacukai.go.id; 6 hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997
Download Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 melalui link di bawah ini: