Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2024
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi, Indikator Kinerja Utama pada instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi.
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019, berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/84/M.AA.05/2019, yang menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memastikan adanya keselarasan antara dokumen perencanaan, khususnya Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) hingga level individu dengan menyusun penjenjangan kinerja.
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022, berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/738/AA.05/2022, yang menyatakan bahwa perlu menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) level instansi dan unit kerja yang dilengkapi definisi operasional dan formulasi perhitungan serta menjadikan IKU tersebut sebagai dasar penyusunan perencanaan kinerja.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024.