Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika termasuk Pusat Data Nasional yang terdiri dari pusat data yang diselenggarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan/ atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
- bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional dan melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
519 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen Kominfo Tentang Penyelenggaraan Pusat Data Nasional
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 519 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.