Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022 Tentang Pedoman Evaluasi dalam Rangka Penetapan Tarif Batas Atas Dan/atau Tarif Batas Bawah Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
bahwa sesuai dengan ketentuan. Pasal 51 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi didahului dengan pelaksanaan evaluasi oleh Menteri.
bahwa dalam rangka penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi berdasarkan evaluasi, diperlukan pedoman evaluasi penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Evaluasi dalam Rangka Penetapan Tarif Batas Atas dan/atau Tarif Batas Bawah Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi.
Kepmen Kominfo Tentang Pedoman Evaluasi dalam Rangka Penetapan Tarif Batas Atas Dan/atau Tarif Batas Bawah Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 576 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: