Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 203 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan peta jabatan masing-masing organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk setiap jenjang jabatan.
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 dengan Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian perlu memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke dalam peta jabatan di lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- bahwa untuk pembaruan dan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian dan penataan sumber daya manusia aparatur untuk mencapai organisasi yang efektif dan efisien.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor
203 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen Kop UKM Tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 203 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.