Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021

Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021

Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi

Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha simpan pinjam sektor koperasi, pelayanan perizinan usaha simpan pinjam sektor koperasi dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebijakan kemudahan perizinan berusaha terkini, perlu menetapkan perizinan berusaha berbasis risiko usaha simpan pinjam sektor koperasi sebagai pedoman.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Nomor
49 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kepmenkop UKM Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi

Ditetapkan Tanggal
2021-12-06

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.7 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemenkopekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.