Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.73/OT.001/MPPT-91

Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.73/OT.001/MPPT-91 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Parpostel Nomor SK.137/ot.001/mppt-91 Pengukuhan Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wisata Alam dan Margasatwa (dpp-asosiasi Wisatwari) Masa Bhakti 1 Desember 1994

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.73/OT.001/MPPT-91

Entitas Kementerian Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
Jenis Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Kepmenparpostel)
Nomor KM.73/OT.001/MPPT-91
Tahun 1991
Tentang Kepmenparpostel Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Parpostel Nomor SK.137/ot.001/mppt-91 Pengukuhan Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wisata Alam dan Margasatwa (dpp-asosiasi Wisatwari) Masa Bhakti 1 Desember 1994
Tanggal Ditetapkan 06 Mei 1991
Tanggal Diundangkan 06 Mei 1991
Berlaku Tanggal 06 Mei 1991
Sumber

Download Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.73/OT.001/MPPT-91 melalui link di bawah ini:

Download PDF (127.43 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More