Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1237/KPTS/M/2024
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1237/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1237/KPTS/M/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka penertiban bangunan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan penetapan statusnya sebagai bangunan gedung fungsi khusus.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus, status bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.