Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2790/KPTS/M/2024
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2790/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol Tahun 2025-2029
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2790/KPTS/M/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan penyediaan infrastruktur mendukung pertumbuhan jalan tol ekonomi untuk yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol yang merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri .Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur identifikasi dan usulan penetapan KPBU sektor jalan tol terdiri atas kegiatan penyusunan rencana umum proyek KPBU.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040 dilakukan seleksi pelaksanaan jalan tol untuk tahun 2025-2029 yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan pembiayaan kreatif. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol Tahun 2025-2029.