Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 399.1/KPTS/M/2011

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 399.1/KPTS/M/2011 Tentang Penugasan kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol untuk Menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 399.1/KPTS/M/2011

Entitas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmenpupr)
Nomor 399.1/KPTS/M/2011
Tahun 2011
Tentang Kepmenpupr Tentang Penugasan kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol untuk Menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Tanggal Ditetapkan 12 Desember 2011
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 399.1/KPTS/M/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.76 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.pu.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More