Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 403/KPTS/M/2013

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 403/KPTS/M/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/lembaga

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 403/KPTS/M/2013

Entitas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmenpupr)
Nomor 403/KPTS/M/2013
Tahun 2013
Tentang Kepmenpupr Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/lembaga
Tanggal Ditetapkan 21 November 2013
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 403/KPTS/M/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (939.7 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.pu.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More