Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Tingkat Komponen dalam Negeri Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia yang dicantumkan dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan dokumen pemilihan.
- bahwa untuk melaksanakan amanat Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 /IN/M/2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, perlu menetapkan batas minimum komitmen capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri tiap jenis infrastruktur di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
602/KPTS/M/2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen PUPR Tentang Batas Minimum Tingkat Komponen dalam Negeri Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
5 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.