PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204 Tahun 2016 Tentang Prasasti Muara Cianten, Prasasti Jambu (Prasasti Pasir Koleangkak), Prasasti Cidanghiang, Prasasti Pasir Awi dari Kerajaan Tarumanagara Masa Raja Purnawarman dan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
204 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Kepmendikbud Tentang Prasasti Muara Cianten, Prasasti Jambu (Prasasti Pasir Koleangkak), Prasasti Cidanghiang, Prasasti Pasir Awi dari Kerajaan Tarumanagara Masa Raja Purnawarman dan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
00 0000
Berlaku Tanggal
00 0000
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemdikbud.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.