Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 Tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.
bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.