Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1541 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1541 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 25, Pasal 52, Pasal 81, Pasal 84, dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Pemerintah telah membentuk Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait dengan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 565/M-DAG/KEP/3/2017 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 885 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 565/M-DAG/KEP/3/2017 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
- bahwa Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional yang telah ditetapkan sudah tidak sesuai dengan nomenklatur terbaru dan kebutuhan hukum Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional sehingga perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Kembali Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait dengan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
1541 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kepmen Perdagangan Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1541 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.