Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di dalam Negeri (domestic Price Obligation)
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan dalam rangka optimalisasi ketersediaan bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, perlu menetapkan kembali jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/atau Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein.
- bahwa penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- bahwa Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation), sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022
Entitas | Kementerian Perdagangan |
Jenis | Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) |
Nomor | 170 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Kepmendag Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di dalam Negeri (domestic Price Obligation) |
Tanggal Ditetapkan | 09 March 2022 |
Tanggal Diundangkan | 09 March 2022 |
Berlaku Tanggal | 09 March 2022 |
Sumber |
Download Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.