Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.137/M.PPN/HK/10/2023 Tentang Pemberian Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesias SDGs Action Awards) Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.137/M.PPN/HK/10/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pencapaian pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) pada sektor-sektor terkait sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.
- bahwa dalam rangka upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) yang dilakukan lintas sektor, terkoordinasi, sistematis, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan maupun aspek evaluasinya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu diselenggarakan kegiatan penghargaan dan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), serta untuk memberikan inspirasi dan semangat kepada pemangku kepentingan lainnya dalam pencapaian tersebut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah dibentuk Tim Penyelenggara Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/08/2023.
- bahwa Tim Penilai Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah melakukan penilaian terhadap dokumen yang disampaikan oleh 263 peserta dari kategori pemerintah daerah provinsi, pelaku usaha besar, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, organisasi masyarakat sipil, filantropi, perguruan tinggi, dan media.
- bahwa berdasarkan penilaian Tim Penilai Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan penerima Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
KEP.137/M.PPN/HK/10/2023
Tentang
Kepmen PPN/Kepala Bappenas Tentang Pemberian Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesias SDGs Action Awards) Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.137/M.PPN/HK/10/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.