Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.61/M.PPN/HK/08/2024

Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.61/M.PPN/HK/08/2024 Tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2025

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.61/M.PPN/HK/08/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pencegahan stunting memerlukan upaya pemenuhan intervensi spesifik (agar minimal dapat mencakup 90% sasaran) yang didukung oleh intervensi sensitif dan dukungan koordinasi teknis (melalui peningkatan konvergensi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, serta pemangku kepentingan lain agar seluruh intervensi difokuskan pada sasaran utama, yaitu keluarga seribu hari pertama kehidupan, serta di wilayah yang sama).
  2. bahwa dinilai perlu untuk melakukan pemetaan terhadap pendekatan pemberian intervensi pencegahan untuk menguatkan upaya pencegahan stunting di Indonesia (termasuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang salah satunya diturunkan dalam pemutakhiran target untuk Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2025) berdasarkan beberapa karakteristik daerah dalam pencegahan stunting, sehingga dilakukan penetapan lokasi fokus intervensi pencegahan stunting terintegrasi pada tahun 2025.
  3. bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diamanatkan untuk menetapkan lokasi fokus intervensi pencegahan stunting terintegrasi setiap tahun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan lokasi fokus intervensi pencegahan stunting terintegrasi tahun 2025 sebagai dasar bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan stunting.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
KEP.61/M.PPN/HK/08/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen PPN/Kepala Bappenas Tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2025
Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.61/M.PPN/HK/08/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More