Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.91/M.PPN/HK/07/2023 Tentang Proses Bisnis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.91/M.PPN/HK/07/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Proses Bisnis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor
KEP.91/M.PPN/HK/07/2023
Tentang
Kepmen PPN/Kepala Bappenas Tentang Proses Bisnis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2023
STATUS PERATURAN
Silahkan download Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.91/M.PPN/HK/07/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (7.09 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.