Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 118 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 118 Tahun 2024 Tentang Sistem Penghubung Layanan Transportasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 118 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 27 ayat (9), bahwa Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat untuk melakukan pertukaran Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Instansi Pusat.
bahwa untuk melakukan pertukaran layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pengaturan Sistem Penghubung Layanan Transportasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik penyederhanaan birokrasi secara efektif dan efisien, mendorong percepatan transformasi digital, penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pengelolaan dan interoperabilitas data yang berintegrasi, serta memudahkan kolaborasi lintas pihak berkepentingan di sektor transportasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Sistem Penghubung Layanan Transportasi.