Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 128 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 128 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi antara Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dan Pelabuhan Stagen di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 128 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, telah diatur lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terhadap lintas penyeberangan pada Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dan Pelabuhan Stagen di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi antara Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dan Pelabuhan Stagen di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepmen Perhubungan Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi antara Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dan Pelabuhan Stagen di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 128 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.