Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri
  2. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta adanya kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada wilayah perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu.
  3. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 129 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.