Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024 Tentang PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2023 tentang PT Angkasa Pura I Sebagai Badan Usaha Bandar Udara dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2023 tentang PT Angkasa Pura II Sebagai Badan Usaha Bandar Udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Bandar Udara.
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056672.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 6 September 2024, telah ditetapkan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
  3. bahwa berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU­AH.01.09-0249603 tanggal 9 September 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia, telah dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 137 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.