Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023 Tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri sesuai dengan kewenangannya menetapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.
- bahwa untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan angku tan penyeberangan pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar, mengurai kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, serta menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan, perlu dilakukan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar berupa pengurangan tarif pada golongan dan jenis kendaraan tertentu.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar
Ditetapkan Tanggal
1 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.