Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2023
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat Menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Kepmen Perhubungan Tentang Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat Menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat
Ditetapkan Tanggal
7 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: