Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di JalandariDan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dilaksanakan melalui penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023.
Kepmen Perhubungan Tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di JalandariDan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: