Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Maulana Prins Mandapar di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, bahwa penetapan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Nama Bandar Udara Maulana Prins Mandapar di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.