Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2023
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2023 Tentang Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (8) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerjasama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan mengatur bahwa Menteri Perhubungan memberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan.
bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap permohonan penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik.
Kepmen Perhubungan Tentang Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik
Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: