Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2023
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.