Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas Pelayanan Berbeda kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021, telah diatur mengenai penambahan pengoperasian pada lintas pelayanan yang berbeda.
- bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, perlu penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda.
- bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek teknis maupun aspek legalitas terhadap dokumen permohonan penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas pelayanan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KM 59 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas Pelayanan Berbeda kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.