Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas Pelayanan Berbeda kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021, telah diatur mengenai penambahan pengoperasian pada lintas pelayanan yang berbeda.
  2. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, perlu penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda.
  3. bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek teknis maupun aspek legalitas terhadap dokumen permohonan penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas pelayanan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 59 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas Pelayanan Berbeda kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.18 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.