Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2024
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri.
bahwa perairan Pelabuhan Weda Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sebagai perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/3/11/DPL-18 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) dan Perairan Pulau Gebe di Provinsi Maluku Utara.
bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran pada wilayah perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu.
bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara.