Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti kesepakatan Paris Agreement pada Conference of the Parties (COP) ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Paris, serta untuk memenuhi komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 31,82% (tiga puluh satu koma delapan puluh dua persen) dengan usaha sendiri dan mencapai 43,2% (empat puluh tiga koma dua persen) dengan bantuan internasional, diperlukan langkah-langkah atau aksi mitigasi perubahan iklim khususnya pada sektor transportasi.
  2. bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional perlu ditindaklanjuti dengan penetapan aksi mitigasi perubahan iklim pada sektor transportasi, yang meliputi transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan perkeretaapian.
  3. bahwa perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi sehingga diperlukan kerja sama para pemangku kepentingan secara lebih efektif dalam pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 201 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Perhubungan (RAN-GRK Perhubungan) dan Inventarisasi GRK Sektor Perhubungan Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 8 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1008.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.