Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 377 Tahun 2018

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 377 Tahun 2018

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 377 Tahun 2018 Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Lrt) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) Segmen Cawang – Cibubur, Cawang -Dukuh Atas, dan Cawang – Bekasi

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 377 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportas! dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Ligth Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jabodebek yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, telah diatur mengenai kewenangan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota untuk menetapkan trase jalur kereta api sesuai dengan kewenangannya;
  3. bahwa setelah dilakukan evaluasi baik dari aspek legalitas, aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalur kereta api Light Rail Transit (LRT) di wilayah Jabodetabek oleh Tim evaluasi usulan trase jalur kereta api Light Rail Transit (LRT), pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarla, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) Segmen Cawang – Cibubur, Cawang – Dukuh Atas, dan Cawang – Bekasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KP 377 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepmenhub Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (Lrt) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) Segmen Cawang – Cibubur, Cawang -Dukuh Atas, dan Cawang – Bekasi

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018

Berlaku Tanggal
27 Februari 2018

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 377 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.16 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.