Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, pada Perairan Pelabuhan Tenau/Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
- bahwa dengan meningkatnya kunjungan kapal di perairan Pelabuhan Tenau Kupang dan beberapa kegiatan di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) serta untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas, perlu dilakukan perluasan dan peningkatan kelas perairan wajib pandu pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi alur- pelayaran pada perairan wajib pandu dimaksud, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar menjadi perairan wajib pandu kelas II, sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Perairan Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Kepmenhub Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2018
Berlaku Tanggal
28 Februari 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.07 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.