Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 700 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Pjpk) dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (Kpbu) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 700 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat mendelegasikan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Dalam Pelaksanakan Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makassar – Parepare
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Kepmenhub Tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Pjpk) dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (Kpbu) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
19 April 2018
Diundangkan Tanggal
19 April 2018
Berlaku Tanggal
19 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 700 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.21 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.