Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/05/2019
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/05/2019 Tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengenai Balai Penyuluhan Pertanian telah diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/SM.200/1/2018, pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian.