Keputusan Menteri Sosial

Keputusan Menteri Sosial Nomor 334/HUK/2016

Keputusan Menteri Sosial Nomor 334/HUK/2016 Tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa 623 (enam Ratus Dua Puluh Tiga) Alat Kantor dan Rumah Tangga, 147 (seratus Empat Puluh Tujuh) Studio Komunikasi dan Pemancar dan 66 (enam Puluh Enam) Unit Komputer, di Lingkungan Direktirat Jaminan Sosial Keluarga Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Jayapura Regional VI

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Sosial Nomor 334/HUK/2016

Entitas Kementerian Sosial
Jenis Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos)
Nomor 334/HUK/2016
Tahun 2016
Tentang Kepmensos Tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa 623 (enam Ratus Dua Puluh Tiga) Alat Kantor dan Rumah Tangga, 147 (seratus Empat Puluh Tujuh) Studio Komunikasi dan Pemancar dan 66 (enam Puluh Enam) Unit Komputer, di Lingkungan Direktirat Jaminan Sosial Keluarga Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Jayapura Regional VI
Tanggal Ditetapkan 13-12-2016
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Sosial Nomor 334/HUK/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.14 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemensos.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More