Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 371 Tahun 2013

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 371 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 371 Tahun 2013

Entitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jenis Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans)
Nomor 371 Tahun 2013
Tahun 2013
Tentang Kepmenakertrans Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K
Tanggal Ditetapkan 31 Desember 2013
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 371 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.07 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenaker.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More