Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.19/MEN/II/2011

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.19/MEN/II/2011 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Melayu

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.19/MEN/II/2011

Entitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jenis Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans)
Nomor KEP.19/MEN/II/2011
Tahun 2011
Tentang Kepmenakertrans Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Melayu
Tanggal Ditetapkan 10 Februari 2011
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.19/MEN/II/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.54 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenaker.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More