Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2015
Berlaku Tanggal
29 Januari 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.