PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1972 Tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1972
Tahun
1972
Tentang
Kepres Tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 1972
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Februari 1972
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1970 tentang Pembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia
Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1972 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.