PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1972 Tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian BaratDETAIL PERATURAN Tentang
Kepres Tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 1972
Berlaku Tanggal
23 Februari 1972
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.
STATUS PERATURAN Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1970 tentang Pembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1972 melalui link di bawah ini:
Download PDF (69.36 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com , terima kasih.
Recent Posts Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
This website uses cookies.
Read More Accept