PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Kepres Tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 1987
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
02 Mei 1987
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini: