Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden (Kepres)
Nomor10 Tahun 1997
Tahun1997
TentangKepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran
Tanggal Ditetapkan18 Maret 1997
Tanggal Diundangkan18 Maret 1997
Berlaku Tanggal18 Maret 1997
SumberLN. 1997 Nomor 15, LL SETNEG : 9 HLM

Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Download PDF (45.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.