Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Keputusan Presiden (Kepres)
Nomor 10 Tahun 1997
Tahun 1997
Tentang Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran
Tanggal Ditetapkan 18 Maret 1997
Tanggal Diundangkan 18 Maret 1997
Berlaku Tanggal 18 Maret 1997
Sumber LN. 1997 Nomor 15, LL SETNEG : 9 HLM

Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Download PDF (45.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More